07 pebruari 2019, tangerang selatan
seorang pria bernama Adi Saputra membanting-bantingkan motornya karena tidak terima ditilang polisi saat melintas di kawasan BSD, Adi yang saat itu membonceng pacarnya, Y, melawan arus untuk menghindari polisi yang akan menilangnya
Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentan.

Dia juga tidak menggunakan helm, baik yang membonceng maupun yang dibonceng, serta tidak mematuhi perintah petugas kepolisian yang sedang bertugas. Ini kita lakukan penilangan,” lanjutnya
Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.
Adi emosi karena diberi tilang oleh polisi. Dia lalu mengamuk dan membanting-banting motornya hingga rusak berat. Setelah aksi itu, Adi juga membakar STNK

